Manado – Sidang Putusan, mantan Direktur Utama PD Pasar Alfrets Ferry Keintjem menggugat Walikota Manado GS Vicky Lumentut terkait pemberhentian dirinya digelar, Kamis (31/10) pagi tadi.
Diketahui gugatan tersebut dilakukan dengan alasan penerbitan keputusan Walikota Manado nomor 42/KEP/B.04/BKD/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado tertanggal 25 Januari 2019, yang menurut penggugat harus dibatalkan melalui instansi yang berwenang yaitu, Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) c/q juncto UU No 9 tahun 2004 dan UU No 51 tahun 2009 tentang PTUN.
Terkait hal tersebut diatas Majelis Hakim yakni Anang Susenk Hadi, Salman K Alfarisi dan Irfan Tahir, membatalkan gugatan pemohon dan memberikan kesempatan kepadanya untuk menentukan sikap dalam perkara ini.
“Kami mempersilakan penggugat untuk melakukan untuk melakukan banding ke PTUN Tinggi Makasar, jika menghendakinya,” ujar Hakim.
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Budaya Clean Energy Day Lewat Gerakan 1 Hari Tanpa BBM
Sementara itu, Kuasa Hukum Walikota, Semi Manamoma kepada awak media memberikan apresiasi karena sebagai pihak tergugat keberatan kami telah dikabulkan oleh hakim.
“Eksepsinya yang menyangkut hukum dari pada penggugat terkait dengan surat keputusan pemberhentian oleh walikota terhadap penggugat selaku direksi PD Pasar itu tidak memiliki keperluan hukum,”pungkas Mananoma. (Dwi)








