Sulut-Provinsi Sulawesi Utara di tetapkan sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Melalui kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda), program ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan, yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama yang digelar di Wisma Negara, Manado. Program ini difokuskan pada penguatan transparansi layanan pertanahan, peningkatan kepastian hukum, hingga pencegahan praktik korupsi di sektor agraria.
“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).
Kementerian ATR/BPN menilai Sulawesi Utara memiliki posisi strategis dalam penerapan sistem tata kelola pertanahan yang terintegrasi dan akuntabel.
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
- Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Suluttenggo Bersama BPKP Sulawesi Tengah Kawal Akuntabilitas Program BPBL dan Listrik Desa di Wilayah PLN UP3 Luwuk
- Walikota Andrei Angouw Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Kota Manado
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari langkah percepatan transformasi pelayanan publik yang diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Menurutnya, integrasi data pertanahan menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang penyimpangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Rapat koordinasi ini adalah tindak lanjut program strategis untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola aset daerah, serta percepatan kepastian hukum atas tanah agar mendukung investasi dan pembangunan yang lebih terarah,” ujar Andi Tenri Abeng.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan pentingnya pengawasan bersama dalam pengelolaan aset negara dan daerah.
Ia menjelaskan, sejak kerja sama dimulai pada Oktober 2025, KPK terus mengawal sembilan program prioritas, termasuk integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam rakor tersebut, pemerintah memaparkan sembilan fokus utama program kerja sama, yakni integrasi NIB dan NOP, integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP), percepatan pendaftaran tanah, integrasi RDTR ke sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sulut turut menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah.
Menurut Yulius Selvanus, langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan konflik agraria sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Sulawesi Utara.
“Melalui pertemuan ini, pemerintah menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan investasi, serta peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan,” kata gubernur.
Setelah pelaksanaan di Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara, program penguatan tata kelola pertanahan nasional itu selanjutnya akan dibawa ke tingkat pusat melalui Deklarasi Nasional yang melibatkan seluruh kepala daerah di Indonesia. Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola ruang yang lebih transparan dan akuntabel guna mendukung kesejahteraan masyarakat. (JM)






