Manado – Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal dari suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAMĀ Rudy Pakpahan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Aswan Idrak melakukan koordinasi terkait perlindungan indikasi geografis ke pemerintah kabupaten Minahasa yang disambut oleh Sekda Minahasa, Frits Muntu. Senin (04/04/2022)
Kabupaten Minahasa sendiri memiliki sumber daya alam yang khas, yaitu ikan nike dan kopi arabika. Kadiv Yankumham menyampaikan agar pemerintah kabupaten Minahasa dapat segera melengkapi syarat administratif dari permohonan indikasi geografis yang sudah diajukan.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Sekda Minahasa. Dia mengarahkan kabag hukum agar berkoordinasi dengan dinas perikanan dan dinas pertanian terkait. (*Mal)
- Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Gorontalo
- Kota Tomohon Raih Penghargaan Nasional, Wali Kota Caroll Senduk Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar untuk Program Rakyat
- Kantah ATR/BPN Morut Hadiri Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir UKL-UPL PT Oddell Indonesia






