Manado – Seorang perempuan berinisial AA alias Tina (39) warga Kelurahan Tuminting Lingkungan IV Kecamatan Tuminting, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, wanita ini telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik Christian Stevis Sumual (35) warga Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget. Ia diamankan di tempat persembunyiannya yang berada di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara, Jumat (21/2) sekitar 22.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada bulan Oktober 2019 lalu. Dimana, saat itu pelaku mendatangi korban dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mendaftar pengemudi ojek online.
Karena saling kenal, korban mengikuti permintaan pelaku dan menyewakan sepeda motornya. Awalnya, pada bulan pertama dan bulan kedua pelaku menyetorkan sejumlah uang kepada korban. Namun saat bulan ketiga pelaku sudah tidak ada kabar, dan korban mendapat informasi kalau ternyata sepeda motor miliknya sudah di jual dengan harga 3,5 juta.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolsek Malalayang untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Berdasarkan laporan No: 583/XII/2019/SPKT/ SEK. MALALAYANG, Tim Lipan Polsek Malalayang yang dipimpin Ipda M Pasaribu ini melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Alhasil setelah diketahui tempat persembunyian pelaku, Tim anti bandit ini langsung bergerak ke Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, untuk menangkap pelaku.
Sementara itu, AKP Verry Alvander Liwutang membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)







