Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyampaikan rencana penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai upaya mendukung ketahanan pangan nasional.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, belum lama ini.
Penetapan LSD ini menjadi bagian dari kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pada tahap ini, pemerintah menargetkan penetapan delineasi atau peta LSD di 12 provinsi yang mencakup wilayah-wilayah lumbung padi nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap lahan sawah strategis dapat semakin diperkuat sehingga mendukung upaya mewujudkan swasembada pangan dan menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia.(Hms ATR/BPN/NAL)
- Dewan Teh Indonesia Siap Dampingi Tomohon Kembangkan Wellness Tourism Berbasis Teh Artisan Lokal
- Kementerian ATR/BPN Dan Kejagung Perkuat Pengamanan Aset, Pulihkan Hak Korban Dan Kerugian Negara
- Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan






