Morut-Dua Personil Polres Morowali Utara (Morut), berinisial Bripka DSE dan Brigpol K dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keduanya dijatuhi sanksi PTDH, karena bolos lebih 30 hari secara berturut-turut.
“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh Polri,” ungkap Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto SIK MH, mengawali amanatnya saat memimpin Upacara PTDH kedua Personilnya tersebut, Senin (25/11/2024) .
” Pemimpin sudah berkali-kali mengingatkan kepada kita, agar selaku anggota Polri dituntut untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin. Tetapi peringatan tersebut, di abaikan bahkan di anggap remeh, sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya, ” ungkap Kapolres Imam.
Selaku Pimpinan di Polres Morut, berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya bisa dijadikan contoh dan pelajaran, agar dalam pelaksanaan tugas kedepan, bisa menunjukan sikap disiplin, utamakan kepentingan dinas daripada kepentingan pribadi. Apabila ada kesulitan baik dalam tugas maupun kesulitan pribadi, jangan dipendam sendiri, laporkan kepada Pimpinan unitnya untuk diberikan solusinya, dengan demikian serumit apapun persoalan bisa diatasi dengan baik.
” Saya juga tekankan kepada Perwira saya, agar selalu open terhadap anggotanya. Monitor segala tindak tanduk mereka, baik saat bertugas maupun diluar jam tugas, sehingga sekecil apapun masalah yang diperbuat anak buahnya, bisa dimonitor dan sekaligus dapat dicarikan solusinya, ” tandas Kapolres Imam.
Meskipun tanpa kehadiran kedua Personil tersebut. pelaksanaan upacara PTDH tetap dilaksanakan. Keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga dipecat dari kesatuannya.
Pemberhentian itu, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : KEP/ 23 Sebelas Romawi/2024/KHIRDIN tanggal 18 November 2024 yang ditanda tangani oleh Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Dr Agus Nugroho SIK SH MH. (Hms Polres/NAL)








