Manado – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, berhasil meringkus dua lelaki pengguna narkotika jenis Shabu Shabu. Kedua pelaku yakni lelaki berinisial N (34) warga Desa Beru Beru Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Provinsi Barat dan WI (40) warga Desa Romang Lompoa Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Sulawesi Selatan. Mereka diringkus saat berada di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang, Jumat (18/6) sekitar 20.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim dari SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang, diduga ada tindak pidana narkotika jenis Shabu Shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil pelaku WI berhasil diamankan, dan saat dilakukan interogasi, pelaku WI mengaku kalau dirinya baru saja memakai narkotika jenis Shabu bersama temannya berinisial N.
Tak mau buruannya lepas, Tim langsung mencari lelaki N yang berada tak jauh dari pelaku WI. Dan saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan satu paket Shabu yang disimpan pelaku N didalam topi bersama alat hisap shabu. Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH, S.IK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau barang haram tersebut di beli dari Kota Palu,” pungkasnya. (Dwi)






