Manado – Polsek Singkil kembali berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap Gifari Islam (20) warga Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Singkil. Kedua pelaku yakni RB alias Iki (22) dan FK alias Iman (19) yang keduanya warga Kelurahan Karame Kecamatan Singkil. Kedua pelaku diringkus dirumah masing masing. Rabu (20/2) sore tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Kanit Reskrim Polsek Singkil dibawah pimpinan Ipda Agus Hamadjen sebelumnya menangkap seorang pelaku lainnya yakni BL alias Brail (26) warga Kelurahan Karame Lingkungan II Kecamatan Singkil, pada Selasa (19/2) kemarin di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang tepatnya di kampung Arab.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku Brail, kami langsung bergerak mencari keberadaan dua pelaku lainnya. Alhasil kedua pelaku kami ringkus dirumah mereka masing masing,” ujar Hamadjen.
Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolsek Singkil untuk proses lebih lanjut. Dimana, untuk mencari tahu peran mereka masing masing.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan: Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
Sementara itu, Kapolsek Singkil Iptu Muhammad Hasbi S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik, selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








