Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang berhasil meringkus dua pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Kedua pelaku yakni IO alias Ismail (31) warga Desa Warembungan Kecamatan Pineleng dan AR alias Ayen (19) warga Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting. Kedua pengangguran ini diringkus di dua lokasi yang berbeda, Kamis (5/9) tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Lipan Polsek Malalayang, menerima laporan dari korban Sopyan Ity (19) warga Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang. Dimana, saat itu sedang berjaga di warungnya, tiba tiba datang pelaku Ismail membeli minuman keras.
Kemudian saat korban lengah, pelaku langsung mengambil handphone merek Vivo milik korban yang diletakkannya di atas meja. Lalu pelaku lari ke arah mobil yang di kemudikan pelaku Ayen dan keduanya langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Lipan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku Ismail berhasil diringkus saat berada di Kampung Tripleks kompleks SPBU Malalayang.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya. Alhasil pelaku Ayen berhasil diamankan di jalan 17 Agustus Kecamatan Wanea. Kemudian kedua pelaku digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)





