Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang berhasil meringkus dua pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Kedua pelaku yakni IO alias Ismail (31) warga Desa Warembungan Kecamatan Pineleng dan AR alias Ayen (19) warga Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting. Kedua pengangguran ini diringkus di dua lokasi yang berbeda, Kamis (5/9) tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Lipan Polsek Malalayang, menerima laporan dari korban Sopyan Ity (19) warga Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang. Dimana, saat itu sedang berjaga di warungnya, tiba tiba datang pelaku Ismail membeli minuman keras.
Kemudian saat korban lengah, pelaku langsung mengambil handphone merek Vivo milik korban yang diletakkannya di atas meja. Lalu pelaku lari ke arah mobil yang di kemudikan pelaku Ayen dan keduanya langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Lipan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku Ismail berhasil diringkus saat berada di Kampung Tripleks kompleks SPBU Malalayang.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya. Alhasil pelaku Ayen berhasil diamankan di jalan 17 Agustus Kecamatan Wanea. Kemudian kedua pelaku digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)





