Bonebol-DPRD Bone Bolango secara resmi telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bone Bolango 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Jumat (11/07/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembahasan yang panjang antara pihak eksekutif pemerintah dan Badan Anggaran DPRD Bone Bolango beberapa waktu yang lalu, serta telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Yunus memberikan apresiasinya kepada tim Badan Anggaran (Banggar) dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.
“Usai disahkan kami pihak DPRD berharap agar ini dapat segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memperoleh nomor registrasi perda,” kata Faisal saat memimpin sidang.
- Jani Lukas Optimis Nilai Indeks Inovasi Daerah Sulut Capai Angka Maksimal, Targetkan Predikat Sangat Inovatif
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
- Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Suluttenggo Bersama BPKP Sulawesi Tengah Kawal Akuntabilitas Program BPBL dan Listrik Desa di Wilayah PLN UP3 Luwuk
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Ismet Mile dan Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Yunus. ***








