SITARO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penjelasan Bupati mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sitaro, Rabu (5/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Djon Janis, didampingi Wakil Ketua, Alfrets Takarendehang, dan dihadiri para anggota dewan, Sekretaris Daerah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, S.K.M, diwakili oleh Wakil Bupati Heronimus Makainas, S.E., yang dalam penyampaiannya menegaskan pentingnya rancangan KUA-PPAS 2026 sebagai pondasi arah pembangunan daerah di tahun mendatang.
“Hari ini kita tidak sekadar menjalankan prosedur teknis penganggaran, tetapi sedang meletakkan batu pertama bagi perjalanan pembangunan Kabupaten Sitaro ke depan. Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun dengan pertimbangan matang, berdasarkan asumsi-asumsi ekonomi dari tingkat global, nasional, hingga kondisi riil di tengah masyarakat kita,” ujar Heronimus Makainas dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Wabup Heronimus menegaskan bahwa meskipun tahun 2026 diproyeksikan masih diwarnai ketidakpastian ekonomi global, Pemerintah Daerah tetap optimistis terhadap ketahanan ekonomi lokal Sitaro yang menunjukkan stabilitas.
“Kita harus optimis. Ekonomi lokal Sitaro terbukti memiliki daya tahan yang kuat dengan PDRB per kapita yang konsisten. Namun, kita tidak boleh lengah. Tantangan internal masih nyata, dan hal ini menuntut kerja keras dan kecerdasan kolektif dalam penyusunan KUA-PPAS yang berakar kuat pada RKPD Tahun 2026 sebagai penjabaran tahun pertama dari RPJMD Kabupaten Sitaro 2025–2029,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sitaro Djon Janis dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa setelah penyampaian penjelasan Bupati, pembahasan rancangan KUA–PPAS akan dilanjutkan melalui rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan perangkat daerah terkait.
“Secara resmi, Penjelasan Bupati atas Rancangan KUA–PPAS beserta dokumennya telah kami terima. Selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja bersama Banggar dan SKPD terkait sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” terang Janis.
Rapat paripurna tersebut berlangsung tertib dan konstruktif, mencerminkan semangat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan proses perencanaan anggaran berjalan transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*Ighel)








