DPRD Provinsi Gorontalo Proses Etik Anggota Terkait Video Viral, BK Gelar Pemeriksaan Awal

oleh -0 Dilihat
oleh

Gorontalo—Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah memulai proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Wahyudin Moridu, menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan dirinya bersama seorang perempuan yang diduga bukan istrinya.

Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (19/9/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Wahyudin Moridu dalam rapat tertutup untuk klarifikasi awal.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua BK Umar Karim dan Anggota BK Ekwan Ahmad. Fikram mengungkapkan, dalam pemeriksaan, Wahyudin Moridu membenarkan bahwa dirinya adalah pihak yang berbicara dalam video tersebut.

“Kami menanyakan apakah yang bersangkutan mengetahui keberadaan video itu. Ia menjawab baru mengetahui pada hari ini. Ketika ditanyakan apakah suara dalam video tersebut adalah suaranya, yang bersangkutan mengakuinya,” ujar Fikram.

Lebih lanjut, Fikram menyampaikan bahwa Wahyudin Moridu mengakui mengucapkan kata-kata dalam video itu dalam kondisi tidak sadar akibat konsumsi minuman beralkohol.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya mengonsumsi minuman keras dari malam hari hingga pagi harinya, saat dalam perjalanan menuju bandara,” ungkap Fikram. Ia menambahkan bahwa pengakuan ini disampaikan langsung oleh Wahyudin Moridu dan didokumentasikan dalam berita acara pemeriksaan.

Menurut penjelasan BK, peristiwa dalam video tersebut terjadi pada Juni 2025. Wahyudin juga mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya sedang direkam saat kejadian berlangsung.

BK DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Wakil Ketua BK, Umar Karim, menegaskan bahwa meskipun telah ada pengakuan dari pihak terperiksa, proses persidangan etik tetap akan dilakukan.

“Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung. Minggu depan, kasus ini akan memasuki tahap persidangan di BK,” ujar Umar. Ia menambahkan bahwa BK menargetkan keputusan terkait kasus ini akan dibacakan dalam waktu dekat.

Sementara itu, BK juga mempertimbangkan untuk memanggil pihak lain yang terlihat dalam video guna memperkuat klarifikasi dan proses pembuktian.

Ketua BK Fikram Salilama menutup dengan pernyataan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara objektif, profesional, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta masyarakat untuk memberikan ruang kepada BK dalam menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan,” pungkasnya(**IR)

No More Posts Available.

No more pages to load.