Gorontalo-DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Paripurna ke-28, dengan agenda utama persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan dihadiri oleh Gubernur serta Wakil Gubernur Gorontalo, jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat ini, Thomas Mopili menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo-sebanyak delapan fraksi – menyatakan setuju terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan Penting:
- RDP Komisi III DPRD Sulut: PT MSM Janji Benahi Jalan Nasional Girian–Likupang dalam Empat Bulan
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
1.Persetujuan Ranperda: DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 beserta lampirannya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
2.Evaluasi oleh Mendagri: Peraturan Daerah yang disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Penandatanganan Berita Acara: Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Gorontalo dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Penandatanganan berita acara ini menandai akhir dari proses pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah ke depan. ***








