Kotamobagu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terkait Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si.Kamis (05/09/2024).
Rapat ini di pimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T. bersama Wakil Ketua DPRD, Herdy Korompot, S.E, dan di hadiri para anggota DPRD serta perwakilan Forkopimda Kotamobagu.
Dalam pernyataannya, Pj. Wali Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun 2025 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2024.
“Kebijakan ini berpedoman pada RKPD Tahun 2025, dengan tujuan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan yang sejalan dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdullah Mokoginta menegaskan bahwa pada RKPD Kota Kotamobagu Tahun 2025, telah dilakukan sinkronisasi antara prioritas pembangunan daerah, provinsi, dan nasional.
“Tahapan sinkronisasi ini bertujuan agar pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu dapat mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional maupun provinsi Sulawesi Utara,” tambahnya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. (*)