Redaksi-Bahwa Pemberitaan kemarin di beberapa media dimana saya merilis berita bahwa Gugatan Pak Yance dan Keluarga menang alias Dikabulkan Keseluruhan ternyata adalah Keliru.
Kronologinya adalah Saya diinfokan oleh Penggugat yakni Pak Yance bahwa putusan atas GUGATANya di Terima alias Menang…disertai Bukti Tangkapan Layar SIPP (Sistim Informasi Penelusuran Perkara) dan katanya info juga dari Asistenya di Jakarta.
Selanjutnya atas Informasi itu pak Yance seraya meminta tolong pada saya agar hub Media dan diberitakan saya minta agar pernyataan langsung dari pak Yance saja, nanti saya yang hubungi Media tapi dia mohon agar saya saja dengan Kapasitas saya sebagai Juru Bicara Keluarga Pak Yance ini permintaan dia.
Atas dasar Permintaan dari pak Yance disertai Bukti Informasi dari SIPP itu, saya menghubungi beberpaa media untuk bisa dapat memberitakan ini dan media-media pun mengangkat informasi ini.
Tapi ternyata hari ini informasi dari SIPP itu Justru Keliru dan karena Putusan yang sebenarnya justru jadi lain. Untuk itu saya Minta maaf secara Terbuka pada pihak Lain yang merasa dirugikan atas Pemberitaan itu.
Bahwa ternyata Kutipan SIPP yang pak Yance kasih ke saya utuk diberitakan itu adalah Putusan Sela.
Kami memberitakan itu cuma berdasarkan Kutipan Petitum dalam SIPP. Sekali lagi saya Minta Maaf atas Kekeliruan ini. (Midi)