RedaksiSulut, MITRA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Mitra, Grace Gosal dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi TPPO dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak-pihak terkait bagaimana sebab akibat apabila terjadinya perdagangan orang.
“Sekaligus juga menerima masukan-masukan dan solusi dari para stakeholder dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO. Sebab sangat diperlukan keterlibatan serta partisipatif seluruh komponen masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan,” jelas Gosal.
Sementara itu, mewakili Kepala DP3A Mitra Sherly Rompas, Sekretaris Dinas Olvie Lengkey menyampaikan, sosialisasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah melibatkan semua pihak untuk meminimalisir terjadinya TPPO.
Lengkey mengungkapkan, perlunya mencegah terjadinya segala bentuk dan praktek yang berindikasi pada tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak. Serta penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan hukum bagi saksi atau korban, sembari terus membangun kerjasama dan koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganannya.
“Karena hal ini tidak hanya merupakan tanggung jawab para pemangku jabatan ataupun para aparat hukum,namun sudah menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegas Lengkey.
Pada kesempatan itu, Kepala UPTD-PPA Marcel Silom saat memaparkan materi menyampaikan, diketahui sampai Oktober 2022, penanganan TPPO di Sulut mencapai 220 kasus dan di dominasi pada jenis kekerasan seksual. Modus operandinya bervariasi, mulai dari pernikahan, adopsi anak terlantar, perekrutan anak jalanan, bahkan menjual teman sendiri kepada pria hidung belang. (***)














