Tomohon-Meningkatnya kasus pengiriman tenaga kerja ilegal dari Sulawesi Utara (Sulut) ke luar negeri, khususnya ke Kamboja, menjadi perhatian serius pemerintah. Meski Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah melarang keras pengiriman ke negara tersebut, sejumlah warga tetap nekat berangkat karena tergiur iming-iming gaji besar.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan para pekerja dalam risiko tinggi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baru-baru ini, Kepolisian Sektor Bandara Sam Ratulangi berhasil menggagalkan upaya keberangkatan dua calon pekerja migran ilegal. Keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri. Sang istri mengungkapkan bahwa dirinya diajak oleh suaminya untuk bekerja sebagai scammer di Kamboja, dengan janji gaji sebesar Rp10 juta per bulan.
Menanggapi temuan ini,mewakili Kadis, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tomohon, Yogi Swasti Winadio S.STP, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
“Kami meminta masyarakat lebih waspada. Tawaran kerja dengan gaji besar namun tidak jelas legalitasnya patut dicurigai. Jangan sampai malah berujung pada eksploitasi,” ujarnya.
Kepada awak media , beberapa hari lalu, Yogi mengungkapkan, “Jika ingin bekerja di luar negeri, Jepang merupakan salah satu negara tujuan yang paling aman dan legal bagi tenaga kerja Indonesia. Untuk itu, kami mengajak masyarakat yang berminat bekerja di Jepang untuk mengikuti jalur resmi yang difasilitasi pemerintah maupun lembaga terkait,” tambah Yogi
Ia juga mengakui pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Tomohon terus mendukung aparat kepolisian, dalam mencegah pengiriman tenaga kerja ilegal (*)






