Manado – Dinas Perhubungan Kota Manado akan menindak tegas kendaraan parkir liar di Jalan Piere Tendean tepatnya di depan Megamall Manado.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Perhububungan Kota Manado Michael Tandirerung AP M.Si, Rabu (16/10/19).
Menurutnya,parkir liar menjadi salah satu biang kemacetan.
“Karena itu para pengendara yang tidak mematuhi aturan, pasti ban kendaraannya akan dikempeskan,” tegas Tandirerung.
- Dampingi Wapres Gibran di Perkemahan Pemuda GPdI, Gubernur Yulius Tuai Apresiasi Atas Capaian Prestasi Pembangunan Sulut
- Dualisme Nasdem Bitung, Wenas Pastikan Longkutoy Gantikan Supit Usai Bertemu Surya Paloh
- Bupati Michael Thungari Membuka Kegiatan Pencanangan Dan Penandatangan Komitmen Bersama Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Sangihe
Dijelaskan,pengempesan ban kendaraan ini akan dilakukan rutin setiap hari agar bisa memberikan efek jera bagi para pengendara yang tidak mematuhi atura.
“Ini sudah sesuai dengan aturan dan sudah disosialisasikan pada awal tahun 2018, jadi pelaksanaan pengempesan akan dilakukan setiap hari, “ tutup Tandirerung. (*)






