Tondano – Bupati Minahasa Ir Royke O. Roring, M.Si, IPU, menghadiri Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2020 secara simbolis kepada para pimpinan Satuan Kerja Selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Penyerahan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Hotel Peninsula Manado. Senin (25/11/2019).
Bupati Minahasa Ir Royke O. Roring, M.Si. IPU menerima Piagam Penghargaan 5 Kali Berturut turut Kabupaten Minahasa mendapat WTP, dan menerima Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Sambutan Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey,SE menyampaikan Puji dan syukur marilah kita panjatkan kepada hadirat Tuhan Yang Maha Esa kita boleh hadir dalam kegiatan saat ini.
” Kegiatan APBN provinsi Sulut bertambah sangat signifikan baik infrastruktur dan Dana Desa,di provinsi sulut 5 kabupaten kota sudah bisa mendapatkan penghargaan penyerapan dana desa.” Ucapnya.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Gubernur Olly berharap kiranya kabupaten kota yang lain boleh mendapatkan penghargaan tersebut.
Di tempat yang sama Bupati ROR usai menerima penghargaan saat diminta tanggapan beberapa awak media Pers-Min terkait acara Penyerahan ini mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang telah mengalokasikan Anggaran bagi Pemerintah Daerah sehingga nantinya dapat digunakan untuk menunjang pembangunan di Daerah.
“Semoga alokasi dana transfer ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan di daerah”, Ujar Bupati ROR.
Turut Hadir Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, Wakil Gubernur Sulut Drs Steven O.E Kandouw, Kepala Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan Prov Sulut, Muhdi S.E, S.IP MIS Ph.D, Kepala Kepala Daerah dan Kota Se Sulut, Forkopimda Se Prov Sulawesi Utara. (Ronny Rantung).








