Sulut – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan BPH Migas dan Pertamina di Makassar, Selasa (13/8/2019).
Selain Gubernur Sulut, kerjasama dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ini dilakukan oleh lima kepala daerah lainnya di Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo.
Penandatangan MoU tersebut disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Diketahui, salah satu atensi Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rencana aksi pencegahan korupsi, adalah optimalisasi pendapatan daerah dari sumber pendapatan pajak BPH Migas dan PT Pertamina.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Jika dikelola dengan tertib, maka dipastikan akan memberi kontribusi dalam optimalisasi PAD.
PBBKB memberikan kontribusi ketiga terbesar setalah PKB dan BBNKB. Pihak BPH Migas menyanggupi untuk membuka secara informasi terkait distribusi BBM dan penjualan BBM kepada Ijin Niaga Umum (INU) wilayah Sulawesi agar lebih terkontrol. Hal ini dilandasi oleh semangat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi.
Tim Korsupgah KPK, Linda, menjelaskan, MoU tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama, terhadap distribusi dan penyaluran migas. Sehingga, bebernya, bisa meminimalisir distribusi migas ilegal di lapangan. (*/JM)








