Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah menerapkan sistem digital dalam penyaluran bantuan sosial berupa dana duka, dengan mekanisme transfer langsung ke rekening penerima tanpa melalui proses tunai.
Kebijakan tersebut ditegaskan Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, saat penyerahan bantuan kepada ratusan warga.
Dalam kegiatan itu, Joune secara simbolis melakukan transfer melalui aplikasi penyaluran bantuan, yang langsung mengirimkan dana ke rekening para pemangku duka.
Seluruh penerima dilaporkan menerima bantuan secara real time di rekening masing-masing, menandai berakhirnya pola penyaluran tunai yang selama ini digunakan.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Joune Ganda menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari reformasi pelayanan publik yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, pemerintah tetap menjaga keberlanjutan program yang dinilai menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima. Dengan sistem ini, tidak ada lagi transaksi tunai yang berpotensi menimbulkan penyimpangan,” tegas Joune. Selasa, (28/4/2026)
Ia menambahkan, digitalisasi juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif karena setiap transaksi tercatat secara sistematis. Pemerintah daerah, kata dia, terus mendorong perbaikan tata kelola bantuan agar lebih tepat sasaran.
Selain itu, penerima bantuan ke depan akan disesuaikan dengan klasifikasi berbasis data kesejahteraan. Skema ini mengikuti arahan pemerintah pusat dengan menggunakan pendekatan desil untuk menentukan tingkat kelayakan penerima.
“Bantuan akan diberikan berdasarkan tingkat kesejahteraan, sehingga benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Melalui Dinas Sosial, program santunan termasuk dana duka akan difokuskan pada kelompok prioritas sesuai kriteria yang ditetapkan, guna memastikan efektivitas serta keadilan dalam distribusi bantuan sosial. (T3/*)






