Manado – Perusahaan yang tidak jelas alias “Siluman” diduga beroperasi tanpa ijin di kawasan pantai Malalayang tepatnya disamping Poltekes Manado, dengan melakukan kegiatan bongkar muat galian C.
Terpantau oleh media ini, terparkir satu unit kapal Tongkang dan satu unit Takboat yang nantinya akan memuat material Pasir yang di duga akan dibawah keluar Sulawesi Utara.
Dari pantauan juga terlihat gundukan ratusan kubik pasir yang siap di naikkan ke dalam kapal Tongkang serta alat berat yang dipakai untuk melakukan bongkar muat material tersebut.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado Capt Mosez Imanuel Karaeng saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Lalu lintas dan angkutan laut dan usaha kepelabuhanan Rusli SH.MM mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui kalau ada perusahan yang melakukan kegiatan di pesisir pantai malalayang.
“Saya akan cek dulu terkait perijinan perusahaan tersebut dan sejauh ini saya belum tau kalau ada kegiatan di pantai Malalayang yang belum kantongi ijin” ucap Rusli, sambil bergegas keluar dari kantornya.
Sementara pemilik perusahaan saat dikonfirmasi tidak berada di tempat. Kata salah satu karyawan yang namanya tidak mau di sebut bahwa bosnya tidak ada di tempat hanya saja para buruh yang ada.
Diketahui bahwa Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sangat tegas dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin.
Ketentuan Undang-Undang mewajibkan memiliki izin pelabuhan, Tersus atau TUKS. Jika dilanggar pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta. (red)









