Manado – Tim Dit Reskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan tiga lelaki yang melakukan penjualan manusia (Traficking) melalui aplikasi Me Chat. Ketiga pelaku yakni AT alias Andreas (19), DT alias Doni (16), dan RW alias Rocky (17), yang ketiganya warga Kecamatan Sario. Mereka diamankan saat berada di Homestay RedDors Manibang Kecamatan Malalayang, Jumat (4/10) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Dit Reskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat. Dimana, di Homestay RedDors Manibang Kecamatan Malalayang, ada sekelompok remaja laki laki dan perempuan yang sering berganti ganti pasangan dan diduga melakukan transaksi prostitusi dengan menggunakan aplikasi Me Chat.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Iptu Batara Indra Aditya SIK, langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil saat dilakukan penggeledahan dalam kamar, Tim menemukan ketiga pelaku bersama tiga korban yakni, perempuan berinisial E (15) warga Kecamatan Wanea, J (16) warga Kecamatan Wenang, serta K (15) warga Kecamatan Pineleng.
Selanjutnya ketiga pelaku bersama ketiga korban, serta barang bukti Handphone Android, Uang tunai 1.632.000, dan Lem Eha-Bond digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini para terlapor sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)





