Manado – Kuasa hukum dari Afrily Syalomita Cindy Sembiring yakni Deymer Malonda SH MH, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Disana, Advokad ini mewakili kliennya untuk melaporkan kasus pengancaman yang dilakukan oleh lelaki berinisial FA alias Fahmi Cs. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan I Kecamatan Wanea, Rabu (5/5) sekitar.
Menurut laporan kepolisian dari salah satu pengacara ternama di Kota Manado ini, kejadian itu berawal saat kliennya sedang berada di rumah. Tiba tiba pelaku bersama teman temannya datang ke rumah tersebut dan mengusir secara paksa dengan kata kata “keluar ngoni jangan torang pukul semua pa ngoni. Torang pe rumah ini, bukang ngoni pe rumah,” ujar korban meniru perkataan pelaku.
Mendengar perkataan tersebut, korban bersama keluarganya yang ketakutan, enggan untuk keluar rumah. Sementara rumah tersebut milik dari orang tua korban yakni Henny Kondoy.
Tidak terima dengan perbuatan dari para pelaku Cs, korban memberikan kuasa hukum kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufik Arifin SHut, S.IK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Terpisah, Deymer Malonda SH ketika diwawancarai mengatakan berdasarkan putusan pengadilan kalau Afrily Syalomita Cindy Sembiring adalah ahli waris sah dari objek rumah yang berada di Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan I Kecamatan Wanea.
“Berdasarkan putusan pengadilan Perkara Perdata Nomor 112/Pdt.P/2021/PN/Mnd tanggal 1 April 2021. Dimana, dalam putusan tersebut menyebutkan kalau pemohon merupakan satu satunya ahli waris dari Djalan Sembiring dan Henny Kondoy berdasarkan surat keterangan ahli waris tertanggal 24 Maret 2021 yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Bumi Nyiur Nomor 09/K.10.1/KEL.BN/III/2021 dan Camat Wanea Nomor 478/K.10-WANEA/75/III/2021,” ujar Malonda.
Lebih lanjut lagi, lelaki ber uban ini mengatakan terkait berita yang beredar di media sosial kalau dirinya yang masuk seperti pencuri dan merusak police line di objek sengketa yang berada di Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan I Kecamatan Wanea, itu tidak benar.
“Yang membuka police line itu bukan saya, tetapi pihak kepolisian dari Polsek Wanea. Saya juga kaget kenapa sampai mengatakan kalau saya yang membuka police line tersebut. Dan kami juga ada videonya kalau pihak kepolisian yang membuka police line tersebut. Saya juga pengacara, saya mengerti hukum, tidak mungkin lah saya melanggar hukum,” Jelasnya. (Dwi)