Lolak – Perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang terletak di Jalan Pantai Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Desa Solog, Kecamatan Lolak diduga mempekerjakan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum memiliki Visa Kerja.
Ketua DPD Sulut LSM Pijar Keadilan Jems Tuju mengatakan jika PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) mempekerjakan TKA yang belum memiliki visa kerja, maka perusahaan tersebut sudah melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 02/MEN/111/2008, Tentang tata cara penggunaan TKA, yang harus mengurus Ijin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA), yang hal itu juga sebagaimana diatur dalam UU No 13 Pasal 41 Ayat 1 tahun 2003, bahwa perusahaan wajib memiliki ijin tertulis, dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk soal TKA.
“Kami akan melayangkan surat ke pihak PT. CNSCÂ dan akan memediasi hal ini,agar jelas persoalan peraturan perusahaannya,” ujar Jems Tuju.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Humas PT. CNSC,Jumat (17/01/2020) belum didapatkan, karena dapat penolakan dari pihak security,dengan alasan harus ada janjian dulu. Meski demikian redaksisulut.com berupaya melakukan konfirmasi terkait hal ini. (JM)
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
- DPRD Tomohon Gelar Paripurna Usul Pergantian Pimpinan, Sekkot Hadiri Mewakili Wali Kota








