Manado – Kepala Cabang (Kacab) PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kota Manado terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Disana, ia melaporkan lelaki berinisial JDG alias Jimmy (44) warga Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, yang diduga oknum anggota Dewan Kota Manado, karena telah melanggar undang undang fidusia.
Menurut informasi yang dirangkum, saat itu terlapor sudah tidak membayar angsuran terhitung pada Senin (2/1/2021) lalu, sisa tenor 54 bulan dengan jenis kendaraan Mitsubishi Pajero Dakar warna hitam.
Sementara itu, pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kota Manado mendapat informasi kalau kendaraan tersebut sudah berpindah tangan atau telah di jual ke orang lain. Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.637.339.410.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan sedang dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (Dwi)
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis








