Ilustrasi
Manado – Seorang perempuan berinisial MS (44) salah satu warga yang berada di Kecamatan Tuminting, terpaksa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado. Disana korban yang diketahui seorang ibu rumah tangga (IRT) ini melaporkan kasus perbuatan perzinahan yang diduga dilakukan suaminya berinisial DK alias Daniel, bersama dengan perempuan berinisial NI alias Nur. Kejadian tersebut terjadi sejak tanggal 13 Oktober 2017 lalu, di Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting Manado. Namun baru dilaporkan Rabu (23/10) kemarin.
Menurut keterangan dari korban saat berada di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, awalnya terlapor lelaki DK yang adalah suami sah dari pelapor turun dari rumah tanpa alasan yang jelas dan telah tinggal bersama dengan perempuan NI alias Nur yang bukan istri sah terlapor. Dan korban mendapatkan informasi bahwa para terlapor telah kawin sirih. Melihat kejadian tersebut, korban yang merasa geram dengan perbuatan suaminya langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib, agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan tersebut sudah kami terima, dan sedang dalam proses penyelidikan pihak kami.,” pungkas Kasat Reskrim (Dwi)
- Wabub Tendris Bulahari Hadiri Perayaan HUT Ke – 168 Jemaat Gmist Sion Sawang Jauh Kecamatan Tabukan Utara
- TPID Sulut Gelar Gerakan Pangan Murah di Kotamobagu, Harga Cabe Rawit di Jual Rp.57 Ribu Per Kilogram
- Pemerintahan AARS Lagi-lagi Tuai Prestasi Nasional, Manado Juara II Kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah





