Ilustrasi
Manado – Seorang lelaki bernama Albert Lengkong (49) warga Kelurahan Tikala Kumaraka, Lingkungan lll, Kecamatan Wenang, terpaksa mendatangi Polresta Manado, Rabu (29/1) siang tadi. Disana lelaki yang diketahui seorang Wiraswasta ini melaporkan kasus pengelapan yang diduga dilakukan pelaku perempuan berinisial FM alias Feibe (32), Warga Desa Paniki Atas Jaga 1, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa.
Dari informasi yang dirangkum peristiwa itu berawal, dimana pelaku yang merupakan karyawan UD Asia Makmur diduga telah melakukan pengelapan uang setoran dari hasil penagihan nota barang milik korban yang seharusnya disetoran oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 54.839.100 Juta. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut itu. “Laporannya sudah diterima, dan sedang dalam proses lidik” ungkap Aruan. (Dwi)
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan







