Bitung, Redaksisulut – Untuk melengkapi berkas pemeriksaan AGT alias Andri sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung TA 2019, kini Kejaksaan Negeri Kota Bitung kembali panggil saksi-saksi. Jumat, (26/2/2021).
“Untuk saksi-saksi sudah kita panggil untuk diperiksa dan jadwalnya sudah ada”. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung Frenkie Son.
Frenkie yang pada saat itu didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Andreas Atmaji SH mengatakan bahwa hari ini ada empat orang saksi yang akan kembali diperiksa.
“Dari empat saksi, salah satunya Ketua TP PKK, Ny Khouny Lomban Rawung dan tiga saksi lainya adalah pejabat Pemkot Bitung yang sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil terkait kasus Adri”. Katanya.
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
- Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Suluttenggo Bersama BPKP Sulawesi Tengah Kawal Akuntabilitas Program BPBL dan Listrik Desa di Wilayah PLN UP3 Luwuk
- Walikota Andrei Angouw Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Kota Manado
Sempat ditanyakan bahwa apakah para saksi yang kembali di periksa nantinya bisa menjadi tersangka seperti Andri? Frenkie mengaku belum bisa berkomentar.
“Kalau memang dalam pemeriksaan mengarah kesana pasti kita tindaklanjuti, tapi kita lihat saja nanti dan seperti saya janjikan dari awal, proses penanganan kasus ini kami buka ke publik tanpa ada yang ditutup-tutupi”. Tutup Frenkie. (Wesly)






