Ketua Deputi FPII Noven Saputra
MORUT – Seorang warga berprofesi sebagai wartawan menjalankan tugas sebagai sosial kontrol selayaknya memiliki perlindungan hukum di Negara Repoblik Indonesia.
Ketua Deputi Organisasi Forum Pers Independent Indonesia Novel Saputra, mengatakan sebagaimana tercantum dalam Pasal UU Pers No. 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
“Adapun yang mengkritik bahwa pasal ini tidak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa, Perlindungan Hukum,hanya dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Jelas Saputra.
Dikatakannya,selain mendapatkan perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak, untuk melindungi nara sumber.Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini,
“Melihat dari Pasal 50 KUHP,maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU Pers No. 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana Pasal 50 secara jelas menyatakan “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana,”karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.” Ujarnya.
Kembali lagi kedalaman Pasal 4 undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, Jaminan terhadap kebebasan Pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan.
Apa artinya kemerdekaan Pers,jika dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.
Saputra menambahkan, bahwa perlindungan tersebut kembali lagi harus berdasar dan profesinya contohnya. Wartawan harus mentaati kode etik, dan undang-undang Pers 40,serta harus sesuai dengan 5W 1 H dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Media tempat wartawan tersebut bekerja harus berbadan hukum dan SK kemenkumham serta mencantumkan alamat lengkap dan penanggung jawab, sehingga hasil karya wartawan bisa dipertanggungjawaban secara profesional.” Ujar Saputra.
Lanjutnya, tidak ada yang hanya mengaku-aku wartawan, tapi tidak memiliki legalitas yang jelas, hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompok saja.
“Forum Pers Independent Indonesia (FPII) berada di garda terdepan dalam membela Insan Pers dengan memegang teguh UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Dasar 45,serta profesional.” tegas Saputra. (FPII/Johnny)
![]()








