MANADO – Seorang lelaki berinisial CH alias Opel (39) warga Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan I Kecamatan Maesa Kota Bitung, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib.
Pasalnya, lelaki yang diketahui karyawan swasta ini telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu toko Alfa Mart, yang berada di Desa Wori Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Ia diringkus Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, saat berada di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung, Rabu (2/9) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat Timsus Maleo Polda Sulut melihat salah satu postingan di media sosial (Medsos) Facebook. Dimana, pada Jumat (28/8) lalu, telah terjadi kasus pencurian minyak kayu putih ukuran 120 ml yang berjumlah 9 botol, yang dilakukan oleh pelaku di salah satu toko Alfa Mart, yang berada di Desa Wori Kecamatan Wori Kabupaten Minut.
Setelah melihat postingan tersebut, Tim yang dipimpin Ipda Tuegeh Darus S.Sos ini langsung menuju Alfa Mart tersebut untuk melihat rekaman CCTV. Setelah diketahui identitas pelaku, tanpa menunggu lama Tim bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku dapat diamankan saat berada di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Wori.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
“Untuk kerugian dari tindak pidana pencurian tersebut memang tidak seberapa, namun kasus tersebut sudah menjadi viral di Media sosial dan menjadi perbincangan dikalangan masyarakat. Sehingga kami langsung merespon laporan tersebut agar ada efek jera dari pelaku,” Jelas Darus. (Dwi)






