Sitaro – Tim dari Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Kepulauan Sitaro, berhasil meringkus dua pelaku pencurian Turbo Dum Truck. Kedua pelaku yakni ECM alias English (48) dan TM alias Toni (42), warga Talawid Dusun III Kecamatan Sibarsel Kabupaten Kepulauan Sitaro. Kedua lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini diringkus di kediaman masing masing, Senin (26/7) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim SatReskrim Polres Kepulauan Sitaro, menerima dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dimana, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit mesin turbo Dum truck pada bulan Mei 2021 lalu.
Berdasarkan LP/B/20/VI/2021/SPKT/SULUT/RES KEPL. SITARO/POLDA SULUT, Tim Resmob Polres Kepulauan Sitaro langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Setelah diketahui, tanpa menunggu lama Tim langsung menuju kediaman kedua pelaku dan mengamankan keduanya, bersama barang bukti satu unit mesin turbo Dum truck.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz S.Tr.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk kerugian material sekitar 90 juta,” ujar mantan Kanit Jatanras Polres Bitung ini. (Dwi)
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan








