Manado – Dua lelaki masing masing berinisial AS alias Agung (20) Kelurahan Winangun Dua Kecamatan Malalayang dan AD alias Andriano (17) warga Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, kedua pemuda ini telah melakukan pencurian galon air mineral sebanyak 113 buah di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang. Mereka diringkus di Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang, Minggu (14/3) sekitar 21.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Timsus Maleo Polda Sulut, menerima laporan dari korban. Dimana, telah terjadi kasus pencurian galon air mineral sebanyak 113 buah di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 6.780.000.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Katimsus Kompol Elly Maramis ini langsung bergerak mencari tau identitas pelaku. Setelah diketahui, tanpa menunggu lama Tim bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil kedua pelaku berhasil diringkus saat berada di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang.
Selanjutnya bersama barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian dan beberapa buah galon air mineral digiring Mapolsek Malalayang, untuk proses lebih lanjut.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Malalayang dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





