Manado – Instruksi Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, semua pejabat eselon III dan pejabat fungsional, di lingkup SKPD wajib melakukan penandatanganan pakta integritas.
Instruksi ini langsung ditindaklanjuti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (P3AD) Provinsi Sulawesi Utara dipimpin dr Kartika Devi Tanos, semua jajaran Eselon III dan pejabat fungsional melakukan penandatanganan pakta integritas. Selasa (18/01/2022).
dr Devi menegaskan, penandatanganan pakta Integritas bertujuan menyamakan pemahaman serta menyelaraskan langkah dan tindakan seluruh perangkat pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan berwibawa, bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Hal ini tentunya bukan sekedar seremonial saja, akan tetapi momentum Penandatanganan Pakta Integritas ini kita jadikan dasar dan tolak ukur dalam tanggung jawab kerja kita semua sebagai ASN di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Hindari praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam dunia kerja. Sebaliknya ciptakan suasana kerja yang kondusif, saling mendukung, tingkatkan saja kinerja kita untuk kepentingan masyarakat khususnya Perempuan dan Anak”, ungkap dr. Devi.
Selain itu, dikatakan dr Devi ikut mendukung proses pembangunan daerah dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat Sulawesi Utara.
“Tujuannya mewujudkan pemerintahan bersih dan bekerja sesuai aturan berlaku. Saya minta jajaran DP3AD Sulut kerja jujur dan berintegritas dalam rangka menopang program kerja ODSK di sektor pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelas istri tercinta Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw. (*/J.Mo)