Drs. Djoli Mandak MPd
TAHUNA – Merebaknya kasus covid-19, Dinas Pendidikan kabupaten kepulauan Sangihe memberlakukan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten kepulauan Sangihe, seiring dengan tindak lanjut surat edaran dari Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten kepulauan Sangihe Drs. Djoli Mandak MPd, mengungkapkan pihaknya telah melakukan langkah-langkah demi memutuskan rantai penyebaran covid-19 terhadap masyarakat terlebih anak didik, dengan menerapkan PTM Terbatas di setiap Unit Pendidikan sekabupaten kepulauan Sangihe.
“Kemarin kami telah melakukan pertemuan dengan pengawas dan kordinator wilayah dan menyimpulkan mulai tanggal 24 Pebruari 2022 untuk setiap Unit Pendidikan dilakukan PTM Terbatas sampai dengan 12 Maret 2022 dilakukan secara bertahap ,disesuaikan dengan kondisi yang ada,” Ungkap Mandak.
Lanjut dikatakan Mandak, pihaknya memberlakukan blok sesuai wilayah untuk mengatur jumlah peserta didik, seperti di Tahuna Raya meliputi seluruh Kecamatan Tahuna, dan di Kecamatan luar Tahuna.
- DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas LKPD Pemprov Sulut Tahun 2025
- Menenun Harapan dari Ruas Kasamaan–Sembel: Langkah Nyata PLN Hidupkan Ekonomi Desa Tempang Dua Lewat Paving Blok
- Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Walikota Honandar Hadiri Rakerwil VI APEKSI di Kendari
“Kami membentuk blok seperti Tahuna Raya 50 persen untuk jumlah siswa persekolah di seluruh kecamatan Tahuna dan untuk kecamatan diluar Tahuna,ada yang 20 persen dan juga 100 persen untuk wilayah tertentu, jadi tidak semuanya memberlakukan 50 persen Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas,” Kata Mandak.
Ditambahkanya, hal yang tidak diperbolekan untuk setiap Unit Pendidikan adalah melaksanakan apel, olahraga dan membuka kantin, karena berpotensi untuk berkumpul. (Yoss)








