Manado – Seorang lelaki berinisial JL (20) warga Kelurahan Malalayang Lingkungan VIII Kecamatan Malalayang, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap perempuan berinisial C (17) sebut saja Mekar, warga disalah satu Kecamatan Sario. Peristiwa itu terjadi sudah berulang kali di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Sario.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terbongkar setelah orang tua korban melihat perut anaknya sudah semakin membesar. Setelah diinterogasi, korban mengaku kalau dirinya telah dicabuli oleh pelaku sejak beberapa bulan lalu. Dan kini korban telah hamil enam bulan.
Orang tua yang geram, langsung membawa anak kesayangannya ke Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/B/1310/VII/2022/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, Tim Opsnal Polresta Manado dibawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Heraldy Yudhantara S.Tr.K ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan disalah satu penginapan yang berada di Kecamatan Malalayang. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








