Manado – Seorang lalaki berinisial NM alias Nov (53) warga Desa Pakuweru Jaga VII Kecamatan Tenga, berhasil diringkus anggota SPKT Polsek Malalayang. Pasalnya, pelaku yang diketahui seorang petani ini telah mencabuli anak dibawah umur berinsial JD (15) sebut saja Mekar, warga disalah satu Kecamatan Malalayang. Ia diringkus saat berada di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang tepatnya di depan Kios Boboca. Minggu (17/2) sekitar 13.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, diketahui ibu korban bersama pelaku telah menjalin hubungan pacaran (kumpul kebo). Dan pada Kamis (14/2) sekitar 10.00 Wita, ibu korban sedang keluar rumah. Nah,,, tiba tiba pelaku memanggil dan membujuk korban masuk kedalam kamar.
Sesampainya disana, pelaku kembali membujuk korban untuk membuka pakaiannya sambil memegang payudara korban. Kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Akibatnya kemaluan korban tersangka sakit.
Ibu korban yang mendengar pengakuan dari anak kesayangannya tersebut, langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolsek Malalayang.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Berdasarkan laporan dari orang tua korban, Tim Resmob Polsek Malalayang langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus saat sedang berada di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang tepatnya di depan Kios Boboca.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Elia Maramis membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








