Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang akhirnya berhasil meringkus pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Lelaki lanjut usia (Lansia) berinisial SM alias Sem (56), Warga Kecamatan Malalayang, yang keseharianya tukang ojek ini, diringkus setelah diduga melalakukan perbuatan cabul terhadap bocah sebut saja Mekar (7), salah satu warga di Kota Manado. Tukang ojek itu ditangkap dirumahnya, sekira 01.00 Wita, Selasa (03/03) kemarin.
Dari informasi yang di rangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian. Penangkapan itu berawal setelah Polsek Malalayang menerima laporan polisi No. LP/111/III/2020/SULUT/SPKT/SEK MALALAYG Senin (02/03) kemarin. Dimana bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) itu diduga kemaluannya dicabuli pelaku. “Setelah dilakukan visum terhadap korban ditemukan ada luka lecet dan robek di kemaluan korban,” ujar Panit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu, Selasa (03/03) kemarin.
Mendengar adanya laporan itu, Tim Lipan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Alhasil, pria bejat ini diringkus di rumahnya.”Usai mengetahui identitas pelaku, tim langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku digiring ke Polsek Malalayang untuk diproses sesuai hukum berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan





