Pelaku saat diamankan
Amurang – Tim Buser Polres Minsel berhasil meringkus RM alias Ricky (24), warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Minggu (05/1/2020).
Lelaki RM (Ricky) diketahui selama ini merupakan buron dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) yang dilaporkan pada bulan Mei 2019 silam.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, mengatakan tersangka sudah beberapa kali melakukan tindak pidana penggelapan dan curanmor, bahkan sudah viral di medsos Facebook.
“RM dilaporkan selaku tersangka tindak pidana penggelapan ranmor yang terjadi pada bulan Mei 2019 lalu. Tersangka menggelapkan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio nomor polisi DB 2244 EH, milik seorang warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur,” terang Kasat Reskrim.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Dijelaskan, modus penggelapan ini dilakukan tersangka dengan cara meminjam sepeda motor korban, membawa lari kemudian menjualnya.
“Saat ini tersangka telah berhasil kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim. (*/Kiki)





