oleh

Pelaku Curanmor Diringkus Tim Macan Resmob Polresta Manado

-Hukrim-101 Dilihat

Manado – Seorang lelaki berinisial JK alias Jidan (15) warga Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (minut), kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki putus sekolah ini melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), milik Veri Salim Momuat (44) warga Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting. Pengangguran ini diringkus saat berada di Jalan Kota Bitung, Sabtu (4/1) sekitar 11.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban menginap di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Istiqlal Kecamatan Wenang. Sekitar 05.00 Wita, korban yang sedang tertidur, terkejut ketika mendengar pintu kamar berbunyi seperti ada seseorang.

Karena penasaran, korban bangun dari tempat tidur dan mendapati kunci mobil Daihatsu Ayla dengan DB 1204 LC miliknya sudah tidak ada. Kemudian korban berlari ke arah parkiran untuk mencari mobilnya, namun sudah tidak ada di parkiran. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Bedasarkan laporan tersebut, Tim Macan Resmob Polresta Manado langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan melihat cctv di hotel tersebut. Setelah diketahui identitas pelaku, tim kemudian bergerak ke Kota Bitung dikarenakan mendapat informasi kalau pelaku berada di Kota Bitung.

Alhasil, setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bitung, pelaku akhirnya berhasil diringkus saat sedang mengendarai mobil milik korban di Kota Bitung. Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *