Sitaro-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, melakukan penangkapan terhadap Terpidana/DPO Zony Ban Tukunang, atas kasus perkara tindak pidana Kepabeanan, Senin (10/07/2023).
Penangkapan tersebut di lakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sitaro yang dipimpin oleh Plh. Kasi Intelijen Aldi S. Hermon beserta Staf Intelijen, saat Terpidana/DPO berada di rumahnya di Lindongan III Kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali, S.H., M.H, menjelaskan penangkapan dan pengamanan terhadap Terpidana/DPO Zony Ban Tukunang berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : R 321/ O.1.3/Dti/07/2023 tanggal 04 Juli 2023 perihal mohon bantuan pemantauan/pengamanan buronan/terpidana atas nama Zony Ban Tukunang sehubungan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 894K/Pid.Sus/2012 Tanggal 20 November 2012.
“Terpidana sudah di amankan di Lapas Kelas IIB Ulu Siau, dan penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen.” Ujar Kajari melalui rilis yang di terima media ini, Rabu (12/07/2023).
- Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan
- Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi Dan Layanan, Tempatkan Rakyat Raja Harus Dilayani
- Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
Diketahui Terpidana/DPO Zony Ban Tukunang telah buron dari Kejaksaan Negeri Pontianak atas perkara tindak pidana Kepabeanan kurang lebih sekitar 10 tahun, setelah adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 894K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012.
Dengan hasil putusan terhadap Terpidana Zony Ban Tukunang terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kepabeanan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. (heri)








