Minut – Pengelolaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD )di Minahasa Utara tahun 2021 akan diperketat.
Hal ini ditegaskan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengganjar Opini Tidak Wajar (TW) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun 2020, Senin (03/05/2021).
“Sudah menjadi konsekuensi apabila laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, auditor meyakini laporan keuangan pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan, makanya Itu sudah diinstruksikan kepada setiap SKPD untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dari BPK,” ujar Bupati pilihan rakyat Minahasa Utara pada Desember tahun 2020. (***)
- Wujud Nyata Dukungan Transisi Energi Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkenalkan Ekosistem Mobil Listrik ke Pemkab Bolmong
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
- Gelar RDP, Komisi IV DPRD Sulut Mediasi Permasalahan Antara Pekerja Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RSUP Kandou








