Minut – Pengelolaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD )di Minahasa Utara tahun 2021 akan diperketat.
Hal ini ditegaskan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengganjar Opini Tidak Wajar (TW) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun 2020, Senin (03/05/2021).
“Sudah menjadi konsekuensi apabila laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, auditor meyakini laporan keuangan pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan, makanya Itu sudah diinstruksikan kepada setiap SKPD untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dari BPK,” ujar Bupati pilihan rakyat Minahasa Utara pada Desember tahun 2020. (***)
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan






