SITARO-Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, melakukan konsultasi resmi ke Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh asistensi dan arahan teknis terkait kebijakan penyediaan anggaran bagi program dan kegiatan yang bersifat darurat dan mendesak, menyusul belum dapat diprosesnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Chyntia didampingi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan diterima langsung oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Rikie, bersama jajaran tim teknis Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Melalui arahannya, Direktur Rikie menegaskan bahwa pemerintah daerah diperkenankan memenuhi kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang bersifat darurat serta mendesak, meskipun tidak sempat diakomodir dalam Perubahan APBD tahun berjalan. Pemenuhan kebutuhan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Perubahan Penjabaran APBD tahun berkenaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca:Imbauan Pemkab Sitaro Terkait Penyebaran Informasi Hoaks dan Fitnah di Media Sosial
Dengan arahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro diberikan ruang untuk segera menginventarisasi kebutuhan pembiayaan kegiatan darurat dan mendesak, di antaranya:
-
Penanganan infrastruktur rusak akibat bencana tanah longsor dan banjir rob;
-
Penyediaan obat-obatan, oksigen, dan kebutuhan makan-minum pasien di rumah sakit dan puskesmas;
-
Pemenuhan pelayanan dasar masyarakat; serta
-
Pembiayaan kewajiban dan belanja wajib lainnya yang bersifat mendesak dan harus segera dipenuhi.
Tim dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri juga akan memberikan asistensi lanjutan dan rekomendasi teknis, agar Pemkab Sitaro dapat segera menetapkan kebijakan penyediaan anggaran tersebut melalui Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati Chyntia Ingrid Kalangit menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kejelasan arahan yang diberikan oleh Kemendagri.
“Arahan ini memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, terutama pada kondisi darurat. Pemerintah daerah akan bekerja keras agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan, mulai dari obat-obatan, oksigen, makan-minum pasien hingga penanganan bencana,” ujar Bupati Chyntia.
Lebih lanjut, Bupati Chyntia mengimbau masyarakat Sitaro untuk tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah daerah terus berupaya mencari langkah terbaik demi keselamatan dan kesejahteraan bersama. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi dan keharmonisan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan dan kerja sama yang baik dengan DPRD sangat penting agar pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tambahnya.
Dengan hasil konsultasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro optimis bahwa seluruh kebutuhan mendesak masyarakat dapat segera ditangani melalui mekanisme kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*Ighel)







