SITARO-Sehubungan dengan beredarnya sejumlah informasi dan unggahan di media sosial yang mengandung unsur fitnah, tuduhan, serta penyebaran informasi yang tidak benar terhadap pihak tertentu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO) menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan atau memperkuat informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menggunakan media sosial secara bijak dan beretika. Penyebaran berita bohong (hoaks), apalagi yang bermuatan fitnah terhadap individu, lembaga, atau kelompok masyarakat, dapat menimbulkan kerugian, perpecahan sosial, serta mengganggu ketertiban umum.
Tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta ketentuan hukum lain yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro mengingatkan bahwa membuat, menyebarkan, atau bahkan mengomentari informasi yang belum terbukti kebenarannya dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik di ruang digital, yang berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi pelakunya.
Sebagai bentuk tanggung jawab bersama, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro mengajak seluruh masyarakat untuk:
-
Memastikan sumber informasi sebelum membagikannya ke media sosial atau grup percakapan;
-
Menghindari komentar, unggahan, atau konten yang menyerang pribadi atau pihak lain tanpa dasar fakta yang valid;
-
Melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan penyebaran hoaks atau fitnah yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Mari bersama-sama menjaga kehormatan, kedamaian, dan kesantunan di ruang digital, dengan menjadi pengguna media sosial yang cerdas, beretika, dan bertanggung jawab.
Gunakan media sosial sebagai sarana untuk berbagi informasi positif, mempererat persaudaraan, dan membangun kepercayaan masyarakat.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Atas kerja sama dan kepedulian seluruh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menyampaikan terima kasih. (*Ighel)







