Sitaro-Penjabat (Pj.) Bupati Kepulauan Sitaro Drs Joi E B Oroh, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (19/10/2023).
Kegiatan tersebut di gelar seiring dengan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, guna menyamakan persepsi terhadap gerak langkah pembangunan daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Swiss Bellhotel Maleosan Manado ini, di hadiri Ketua DPRD Djon Ponto Janis SH, bersama anggota DPRD Sitaro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Sitaro.
Dalam sambutannya Bupati Oroh menyebutkan bahwa Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 secara teknis telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perencanaan program RKA-OPD diharapkan tersusun secara efektif dan efisien.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
“Mantapkan pemahaman terkait cara pengelolaan keuangan dalam hal ini APBD secara baik dan benar, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang paripurna untuk kesejahteraan masyarakat,” Ujar Bupati Oroh.
Sementara itu,Ketua DPRD Djon Ponto Janis SH mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk mendalami substansi permendagri, dimana terdapat regulasi yang baru dan membutuhkan kesamaan persepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2024, akan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.
“Dengan terbitnya Pemendagri ini, maka DPRD memprakarsai pelaksanaan bimtek dengan menghadirkan Pimpinan dan Anggota DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),”Ucap Janis (*heri)








