Sitaro-Penjabat (Pj.) Bupati Kepulauan Sitaro Drs Joi E B Oroh, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (19/10/2023).
Kegiatan tersebut di gelar seiring dengan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, guna menyamakan persepsi terhadap gerak langkah pembangunan daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Swiss Bellhotel Maleosan Manado ini, di hadiri Ketua DPRD Djon Ponto Janis SH, bersama anggota DPRD Sitaro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Sitaro.
Dalam sambutannya Bupati Oroh menyebutkan bahwa Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 secara teknis telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perencanaan program RKA-OPD diharapkan tersusun secara efektif dan efisien.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
“Mantapkan pemahaman terkait cara pengelolaan keuangan dalam hal ini APBD secara baik dan benar, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang paripurna untuk kesejahteraan masyarakat,” Ujar Bupati Oroh.
Sementara itu,Ketua DPRD Djon Ponto Janis SH mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk mendalami substansi permendagri, dimana terdapat regulasi yang baru dan membutuhkan kesamaan persepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2024, akan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.
“Dengan terbitnya Pemendagri ini, maka DPRD memprakarsai pelaksanaan bimtek dengan menghadirkan Pimpinan dan Anggota DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),”Ucap Janis (*heri)






