Tomohon – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara menggelar pengarahan dan Rekonsiliasi Pengelolaan Kas antara Bendahara Umum Daerah dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020, bertempat di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Senin (10/02/2020).
Dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc,memberikan arahan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun anggaran 2019 oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan.
Tim Badan Pemeriksa Keuangan akan melaksanakan tugas pemeriksaan selama 30 hari yaitu dimulai pada tanggal 10 Februari 2020 dan akan berakhir pada tanggal 10 Maret 2020.
Kepada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran agar membawa seluruh dokumen keuangan yang diminta secara lengkap.
- Pondasi Iman dan Kebersamaan, PLN UID Suluttenggo Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan Hapsa P/KB Sinode GMIM Tahun 2026
- Gelar Srikandi Goes to School di SMA Negeri 1 Manado, PLN UID Suluttenggo Perkuat Karakter dan Literasi Energi Generasi Muda
- Gerakan Ekonomi Hijau, Dekranasda Bitung Gelar Pelatihan Pembuatan Tas Kresek Jadi Produk Bernilai Jutaan
Dihadiri oleh Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kota Tomohon tahun anggaran 2019, Badan Pemeriksa Keuangan Arther Rysan Belseran, Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, Inspektur Kota Tomohon Dra. Jeane Bolang, Para Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. (*/Oma)






