oleh

BPJS Kesehatan Suluttenggomalut Sosialisasi Kenaikan Iuran

-Sulut-67 Dilihat

Sulut – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menjelaskan rasionalisasi kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Menurut Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttengomalut Dasrial, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikarenakan adanya tunggakan yang cukup besar oleh peserta. Makanya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Namun perubahan ini mengalami pro dan kontra. Makanya, kami wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat luas di wilayah pelayanan kami atas adanya penyesuaian dan rasionalisasi iuran kepesertaan BPJS Kesehatan,” terangnya saat Ngopi Bareng JKN-KIS di Manado, Rabu (6/11/2019).

Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi dr Hendra Rompas mengatakan kenaikan iuran atau disebut juga dengan penyesuian iuran. Di mana, yang seharusnya dibayarkan iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 adalah sebesar Rp 274.204,- per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp 190.639,- per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195,- per orang per bulan.

Namun, hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. Mengantisipasinya, dengan dibantu subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU. Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000,- (58% dari iuran
yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110.000,- (58% dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp 42.000,- (32% dari iuran yang seharusnya).

Dengan adanya penyesuaian iuran ini diharapkan fasilitas kesehatan lebih maksimal lagi.

“Penyesuaian iuran ini yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Adapun, kegiatan itu dihadiri pula Raymon S. Liuw SE Asisten Deputi Bidang SDMU KP, Prabowo Kacab Manado, Rudi Siahaan Asisten Deputi Bidang PKMR dan jajaran BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut serta puluhan media, baik cetak, online maupun elektronik. (*/JM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *